Senin, 11 Januari 2010

Khasiat Nabati

.
Khasiat Nabati telah lama diteliti dan diterapkan penggunaannya bagi hidup dan kehidupan manusia. Sumber daya alam nabati (tanaman, flora) tersebar di berbagai belahan bumi mana pun. Namun, jauh lebih beragam dan berjenis-jenis tanaman ditemukan ketika manusia menelusuri ranah katulistiwa. Dan di hamparan Nusantara Bumi Pertiwi Indonesia Raya inilah terkandung kekayaan sumber nabati melimpah-ruah. Hasil pengelolaan sumber daya alam ini dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, dan bahan / barang jadi sektor agro.

Setelah ditemukan khasiat dari berbagai tanaman jenis rempah, bangsa dari mancanegara manakah yang tak ingin memetik aneka flora bahkan fauna yang tersedia di Tanah Air Indonesia? Berapa bangsa asing yang telah berhasil mengambil-alih budidaya rempah dan membawanya ke negeri mereka?

Putra-putri Indonesia yang patut menerima amanat meneliti aneka jenis tanaman beserta khasiatnya. Negara / Pemerintah bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi terkait, bumn, swasta, dan masyarakat / organisasi mandiri peminat budidaya nabati dapat menyediakan fasilitas memadai untuk keperluan penelitian dan pengembangan secara berkelanjutan. Tentu, kebijakan regulasi / deregulasi sebagai payung hukum positif harus dibuat dan ditegakkan demi tercapainya pembangunan sektor pertanian, perkebunan, dan komoditas agro-ekonomi lainnya.

Ke depan, manfaat budidaya nabati bagi kesejahteraan umat, khususnya bagi bangsa dan negara Indonesia, tidak akan berkurang bahkan terus berkembang hingga lebih dari cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan di dalam negeri. Karenanya, impor bahan pokok nabati untuk kebutuhan makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, bibit tanaman, pupuk, kemasan barang / produk, dan lain-lain dapat segera dikurangi.

Inisiatif budidaya berkualitas ekspor seyogyanya tetap diselenggarakan dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga mewujudkan jalinan kerjasama bidang agro-ekonomi antara Rakyat Indonesia (diwakili Negara / Pemerintah) dengan negara lain akan sesuai dengan kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif yang telah diamanahkan oleh bangsa dan pendiri Republik Indonesia (lihat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat).

Indonesia dapat memulihkan dan mengembangkan cadangan dana dalam negeri (devisa), antara lain dengan meningkatkan hasil pengelolaan / budidaya sumber daya nabati secara terpadu dan serentak di seluruh tanah air. Serta dengan menggalakkan komoditas ekspor dari sektor pertanian, perkebunan, maupun subsektor agro-ekonomi terkait lainnya. [day]

(editable article)
.